Bandar Sabu Eks Anggota DPRK Kabur Dari Rumah Sakit
Sudah Divonis 20 Tahun, 2041 Bebas
Redaksi - Minggu, 04 Juni 2023 18:20 WIB
bulat.co.id -Usman Sulaiman, Mantan anggota DPRK Bireuen yang menjadi bandar narkoba dan telah mendekam di Lapas Idi, Aceh Timur, Aceh kabur dari rumah sakit usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Usman kabur usai menjalani operasi. Padahal, mantan anggota DPRK Bireuen itu dihukum 20 tahun bui dan bebas 2041 mendatang.
Usman ditangkap petugas BNN di Aceh Timur pada April 2021 lalu. Dia diduga membawa 25 kilogram sabu di lmobilnya.
Usai ditangkap, pria yang tercatat sebagai anggota DPRK dari Partai PKB itu diadili di PN Idi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Usman agar dijatuhi hukuman mati.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
8 Paket Plastik Klip Sabu Antarkan BD Hamparan Perak Ke Sel Polres Belawan
Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara
Disinyalir Tempat Transaksi Narkoba, Diskotik Krypton Tertutup Rapat dan Dijaga Ketat
Aktivis Medan Desak Polda Sumut dan BNN Periksa Dugaan Tangkap Lepas Oknum Kades Bandar Juga Pengguna Narkoba
5 Personel Satres Narkoba Polresta Barelang Kembali Diamankan terkait Sabu
Truk Pengangkut Peralatan PON XXI Tabrakan di Aceh Timur
Komentar