Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
Redaksi - Senin, 30 September 2024 15:00 WIB
bulat.co.id -MEDAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 memasuki fase baru.
Setelah Polda Sumut menetapkan 5 tersangka, Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi memberitakan bahwa kelima orang tersebut tidak akan ditahan.
Keputusan ini pun menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama guru honorer yang menjadi korban.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, LBH Medan ikut menanggapi semakin memanasnya kasus ini. Perwakilan LBH Medan menuding bahwa pihak Polda Sumut telah mempermalukan institusi Polri dan memberikan keistimewaan terhadap para tersangka.
Kasus PPPK Langkat juga bukan yang pertama kali ditangani oleh Polda Sumut, tetapi kasus serupa di Madina dan Batu Bara justru menyebabkan para tersangka ditahan.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.
Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Komentar