Bupati Muna Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Suap Dana PEN

Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman
Emba ditetapkan tersangka terkait kasus suap pengurusan dana pemulihan ekonomi
nasional (PEN) untuk daerahnya.
Baca Juga:
Kasus tersebut merupakan hasil
pengembangan dari perkara suap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
(Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
Baca Juga :Isu Akan Dikudeta Lewat Munaslub Golkar, Ini Kata Airlangga
"Adapun pihak yang ditetapkan
sebagai tersangka, karena ini sudah dalam proses penyidikan, di antaranya
adalah kepala daerah di kabutapen tersebut (Muna)," kata Kabag Pemberitaan KPK,
Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Selain itu, ada juga sejumlah pihak
swasta yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Total
tersangka sejauh ini berjumlah empat orang.
Baca Juga :5.465 Warga Pamekasan Terdaftar di IKD
"Identitas dari para pihak tersebut akan kami umumkan pada saatnya setelah proses penyidikan ini selesai dan kemudian pasti kami akan umumkan secara resmi berikut dengan konstruksi perkaranya, termasuk kami hadirkan para tersangkanya pada proses penahanan," ujar Ali.

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu
