Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santri, Pimpinan Ponpes Surga Religi Akui Punya Penyakit

"Sementara hanya satu, apa bila masyarakat mengetahui seperti itu, silahkan melaporkan ke Polres Polman," kata Kapolres, Rabu (12/7/23).
Baca Juga:
Tersangka hanya melakukan satu kali
tindakan pencabulan terhadap korban dengan memaksa korban memegang bagian
vitalnya. Polisi akan segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap
tersangka dan telah memberikan pendampingan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal
82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, yang memiliki ancaman
hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga :Dugaan Pungli 130 Guru P3K di Padangsidimpuan, Kejari Beri Penjelasan
Sementara itu, pimpinan pondok
pesantren tersebut, Ustaz ZU, mengakui kesalahannya dan perbuatan yang
dilakukannya terhadap santrinya. Ia meminta maaf kepada masyarakat, kepala
Kemenag Polman, keluarga korban, dan kedua orang tuanya.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh
masyarakat atas kegaduhan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Zulfikar
mengakui bahwa perbuatannya tersebut merupakan penyakit yang telah lama
dideritanya.
Baca Juga :Dua Kali Beraksi, Begal di Belawan Ditembak Polisi
"Saya memohon maaf kepada kepala
Kemenag Polman, kepada seluruh keluarga korban, dan kepada kedua orang tua
saya. Saya juga manusia biasa, ini murni penyakit yang tidak bisa saya bendung.
Saya sudah sempat berobat, ke beberapa tempat dan berdoa di Madina, bahkan di
depan Ka'bah," ungkapnya.

Tampar Polisi, Emak-emak Dilaporkan

450 CJH Embarkasi Makassar Kembali ke Asrama Haji Usai Pesawat Bermasalah

Lagi, Dua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Dunia, Diduga Kelelahan saat Bertugas

2 Pelajar di Makassar Kepergok Curi Motor di Kampus Unhas, Ngaku Sebagai Pemilik

Link Live Streaming Dewa United vs PSM Makassar Liga 1 Malam Ini Cek!
