Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Hendra Mulya - Senin, 10 Juli 2023 16:30 WIB
Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Pasutri yang jadi pengedar ganja (Istimewa)
bulat.co.id -LHOKSEUMAWE | Kompak jadi pengedar ganja kering, pasangan suami istri (pasutri) di Lhokseumawe, Aceh berinisial ML (23) dan BL (19) ditangkap polisi.

Advertisement

Dari tangan pasangan suami istri ini, polisi menyita barang bukti ganja kering sebanyak 8 kilogram.

Baca Juga:

Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi mengatakan, penangkapan pasangan suami istri pelaku pengedar ganja kering ini bermula dari laporan yang diterima polisi terkait peredaran ganja kering di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :Satu Dari Lima Perampok Salon Ditembak Mati Polrestabes Medan

"Masyarakat di sana resah dengan aktivitas jual beli ganja kering yang dilakukan pasangan suami istri ini. Mereka akhirnya menginformasikan kepada polisi," ujarnya, Senin (10/7/23).

Dari informasi tersebut, kata Iptu Jeffryandi, polisi dari unit Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan turun langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pengedar ganja kering.

Baca Juga :Polres Binjai Bekuk Perampok Wanita di Binjai

"Kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri pada Sabtu (8/7/23) lalu. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi tujuh bal ganja seberat 8.000 gram atau 8 kg," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Jeffryandi.

Baca Juga :Sopir dan Pasien Tewas Usai Ambulans Dinkes Padang Sidimpuan Kecelakaan di Sumbar
Dalam pemeriksaan sementara, pasangan suami istri ini mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang berinisial RD (43). Dari keterangan pelakui, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RD.

"RD juga yang menyuruh pasangan suami istri pengedar ganja kering ML dan BL membeli ganja kering ke FD (DPO) di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp 3,7 juta. Mereka membeli ganja kering tersebut untuk dijual kembali," jelas Jeffryandi.
Baca Juga :Diduga Wisatawan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe. Polisi masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru