Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Hendra Mulya - Senin, 10 Juli 2023 16:30 WIB
Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Pasutri yang jadi pengedar ganja (Istimewa)

"Kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri pada Sabtu (8/7/23) lalu. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi tujuh bal ganja seberat 8.000 gram atau 8 kg," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Jeffryandi.

Advertisement

Baca Juga :Sopir dan Pasien Tewas Usai Ambulans Dinkes Padang Sidimpuan Kecelakaan di Sumbar
Dalam pemeriksaan sementara, pasangan suami istri ini mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang berinisial RD (43). Dari keterangan pelakui, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RD.

Baca Juga:

"RD juga yang menyuruh pasangan suami istri pengedar ganja kering ML dan BL membeli ganja kering ke FD (DPO) di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp 3,7 juta. Mereka membeli ganja kering tersebut untuk dijual kembali," jelas Jeffryandi.
Baca Juga :Diduga Wisatawan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe. Polisi masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru