Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Hendra Mulya - Senin, 10 Juli 2023 16:30 WIB

Pasutri yang jadi pengedar ganja (Istimewa)
"Kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri pada Sabtu (8/7/23) lalu. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi tujuh bal ganja seberat 8.000 gram atau 8 kg," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Jeffryandi.
Baca Juga :Sopir dan Pasien Tewas Usai Ambulans Dinkes Padang Sidimpuan Kecelakaan di SumbarDalam pemeriksaan sementara, pasangan suami istri ini mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang berinisial RD (43). Dari keterangan pelakui, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RD.
Baca Juga:
Baca Juga :Diduga Wisatawan, Ditemukan Tinggal TengkorakSaat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe. Polisi masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Mahasiswa KKN UNSAM Bantu Warga Mendapat Aliran Listrik Normal Usai 4 Bulan Menunggu

Gegara Narkoba, Pria Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Warga Pantai Cermin Diduga Pemasok Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Sergai

Polres Sergai Tangkap 3 Pengedar Narkotika, Terduga Pelaku Nyaris Lukai Petugas

Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Komentar