Jadi Pengedar Ganja, Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Dari tangan pasangan suami istri ini, polisi menyita
barang bukti ganja kering sebanyak 8 kilogram.
Baca Juga:
Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu
Jeffryandi mengatakan, penangkapan pasangan suami istri pelaku pengedar ganja
kering ini bermula dari laporan yang diterima polisi terkait peredaran ganja
kering di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Baca Juga :Satu Dari Lima Perampok Salon Ditembak Mati Polrestabes Medan
"Masyarakat di sana resah dengan aktivitas jual beli
ganja kering yang dilakukan pasangan suami istri ini. Mereka akhirnya
menginformasikan kepada polisi," ujarnya, Senin (10/7/23).
Dari informasi tersebut, kata Iptu Jeffryandi, polisi dari unit Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan turun langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pengedar ganja kering.
Baca Juga :Polres Binjai Bekuk Perampok Wanita di Binjai

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Mahasiswa KKN UNSAM Bantu Warga Mendapat Aliran Listrik Normal Usai 4 Bulan Menunggu

Gegara Narkoba, Pria Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Warga Pantai Cermin Diduga Pemasok Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Sergai

Polres Sergai Tangkap 3 Pengedar Narkotika, Terduga Pelaku Nyaris Lukai Petugas
