Anak AKBP Achiruddin Ajukan Eksepsi, JPU Minta Hakim Tolak

"Bahwa terhadap keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut tidak akan kami tanggapi lebih jauh karena apa yang menjadi keberatan tim penasihat hukum tidak berkaitan dengan syarat-syarat keberatan/eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP melainkan ranah praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP," sambungnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Dua Kubu OKP Bentrok di Kuala, Satu Tewas Dibacok
Setelah membaca seluruh poin keberatan penasihat hukum, JPU kemudian membacakan permohonan dari jawaban eksepsi kepada majelis hakim. Adapun jaksa Felix Ginting selaku salah satu tim JPU mewakili untuk membacakan tiga permohonan atas eksepsi penasihat hukum.
Felix meminta kepada majelis hakim untuk permohonan eksepsi dibatalkan. Selain itu, jaksa yakin bahwa surat dakwaan jaksa adalah sah menurut hukum. Sehingga meminta kepada majelis hakim untuk mengadili Aditya dalam perkara ini.
Baca Juga :12 Anggota Geng Motor Diamankan Tim Anti Begal Presisi dan PCR Polrestabes Medan
"Satu, menolak nota keberatan/eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Dua, menyatakan menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini. Tiga, melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut," kata jaksa Felix. (HM/dtc).

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang Pranikah

Bupati Edi Geram, Uang Dari TNK Masuk ke Pempus, Masyarakat Miskin Diabaikan

6 SHM di Atas Tanah Kerangan Belum Bisa Dibatalkan

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Begini Cara Cek Biaya Sertifikat di Aplikasi Sentuh Tanahku
