Kejagung Geledah Tiga Kantor Perusahaan Tersangka Korupsi Ekspor Migor Termasuk Musim Mas
Andy Liany - Sabtu, 08 Juli 2023 14:43 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Beritasatu.com / Cindy Layan)
bulat.co.id -JAKARTA | Kasus korupsi
ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga perusahan minyak raksasa masih terus
bergulir.
Kemarin, Kejaksaan Agung(Kejagung)
menggeledah kantor tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
pemberian fasilitas eksporcrude
palm oil(CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Baca Juga:
Penyitaan
dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5
Juli 2023.
Baca Juga :Musim Mas Ditetap Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 6,47 Triliun">Perusahaan Sawit Raksasa PT Musim Mas Ditetap Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 6,47 Triliun
Ketiga perusahaan yang kantornya digeledah yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group di Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan, kantor Musim Mas di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG), di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
Baca Juga :Empat Polisi di Batu Bara Dilaporkan, Diduga Peras Bandar Narkoba Hingga Rp 83 Juta
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Kejaksaan agungMusim MasPT Permata Hijau GroupPT Wilmar Nabati IndonesiaWilmar GroupkejagungKorupsimenggeledah kantor
Berita Terkait
Kejagung Jelaskan soal Pajero Kajari Tapsel Dipakai Anak Buah: Jovi Andrea Bachtiar Terancam Pecat
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Kejagung Tindak Praktik Makelar Kasasi, KY Apresiasi Langkahnya
Setahun DPO, Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina 2020 Ditangkap Usai Sholat Jumat
Dorong Poldasu Ungkap Kasus Korupsi Penerimaan PPPK, Andi Candra Nasution: Biarkan Proses Hukum Berjalan Sebagaimana Mestinya
Komentar