Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO

Internet
Penyerahan Cana oleh penyidik Poldasu terhadap Kejatisu dilakukan di gedung KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, Terbit
Rencana Peranginangin terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
setelah kerangkeng terbongkar ketika KPK menangkapnya, lalu ditindaklanjuti
Polisi.
Baca Juga:
Selain Terbit Rencana, penyidik
Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya yakni, Dewa
Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Terang
Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman
Ginting.
Baca Juga :Dapur Penyulingan dan Gudang Penimbunan Minyak Ilegal Subur di Langkat
Hadi menerangkan, kasus TPPO yang
dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga
orang meninggal dunia akibat disiksa saat berada di dalam kerangkeng berkedok
rehabilitasi narkoba. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan
15 tahun penjara.
"Para tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman
pokok," tegasnya. (dhan/trb)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Status Kota Padang Sidempuan Ditetapkan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya
Komentar