Anggota DPRD dari PDIP Tersangka Judi Sabung Ayam
Ilustrasi sabung ayam
La Ode lantas beranggapan jika penetapan tersangka
dalam kasus ini ada kejanggalan. Namun dia tidak merinci kejanggalan yang
dimaksud. "Dari diskusi yang panjang kesimpulannya kami melihat ada
kejanggalan dalam penetapan tersangka ini. Saya tidak perlu menjelaskan secara
rinci," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Gorontalo AR (45)
digerebek terlibat judi sabung ayam di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula,
Gorontalo Utara pada Selasa (4/7). AR diamankan bersama 4 warga lainnya.
Baca Juga :Satu Unit Sepeda Motor di Medan Terbakar di Pinggir Jalan Usai Ditabrak Mobil Pick-up
Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Lesma Katili
mengatakan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal
303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:
"Kami tetapkannya mereka sebagai tersangka
ini tentu melalui tahapan yang cukup panjang. Kemarin kami gelar perkara yang
dilakukan oleh pihak penyidik Polres Gorontalo," jelasnya. (dhan/dtk)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Syamsudin Resmi Dilantik, Ini Modalnya sebagai Anggota DPRD Sergai Periode 2024-2029
Guru di Gorontalo 'Garap' Siswi di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Eks Bupati Batu Bara Ditangkap, Ini Peringatan PDIP ke Polisi
Kader PDIP Merapat ke Mario Richard
Bupati Manggarai Barat Edi Endi Sempat Ancam Laporkan Anggota DPRD PDIP
Cuitan Pertama Anies Baswedan Usai Dijegal Maju Pilgub DKI Jakarta, Kutip Kata Bung Karno dan Hatta
Komentar