Terkuak, Bayi Terkubur di Madina Ternyata Dilakukan Ibunya, Kini Berstatus Saksi
Ternyata yang melakukan penguburan itu tak lain adalah ibu kandung bayi itu sendiri dan kini masih ditetapkan berstatus saksi.
U (21) pelaku sekaligus ibu bayi itu merupakan anak gadis pemilik rumah, A, orang yang pertama menemukan jasad bayi terkubur di pekarangan rumahnya yang awalnya curiga adanya tiba-tiba gundukan tanah.
Baca Juga:
Baca Juga :Bayi di Madina Ditemukan Warga">Geger! Sesosok Mayat Bayi di Madina Ditemukan Warga
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo SIK mengungkapkan, U, saat ini masih berstatus saksi, ibu bayi sekaligus yang melakukan penguburan.
Prastiyo mengatakan bahwa U, selama ini menyimpan kehamilannya, yang terjadi dari hubungan tidak resmi.
Kemudian menurut pengakuan U, pada Rabu (5/7/23) pagi pukul 04.30 Wib, menjelang subuh itu U hendak buang air besar ke kamar mandi.
Namun yang terjadi, bayi dalam kandungan keluar dan segera melakukan pemotongan tali pusar menggunakan gunting.
Seterusnya kata Prastiyo kondisi rumah saat itu hanya ada A, sebagai ayah, U, dan kakaknya M. Sementara, ibu U dan seorang adik laki-lakinya berada di Kota Medan.
Baca Juga :Sijago Merah Mengamuk di Sunggal, Satu Gudang Ludes
Selesai melakukan persalinan sendiri itu, U membuang ari-ari, tali pusar ke Sungai Batang Gadis di Aek Galoga. Dan pukul 09.00 Wib, dalam kondisi rumah sepi, U melakukan penggalian menggunakan sendok semen di pekarangan rumah. Dan kemudian mengubur bayi itu berbalut kain putih berupa jilbab.
"Untuk memastikan apakah bayi itu meninggal karena perbuatan manusia atau karena kesehatan kandungan, kita masih menunggu hasil autopsi," kata Kasat Reskrim kepada wartawan di ruang kerjanya.