Demi Bisa Nikahi PSK, Suami di Bondowoso Tega Bunuh Istri Sendiri

Kedekatan Pelaku dengan PSK Diawali dengan Curhat Masalah Rumah Tangga
Andy Liany - Jumat, 07 Juli 2023 14:30 WIB
Demi Bisa Nikahi PSK, Suami di Bondowoso Tega Bunuh Istri Sendiri
ilustrasi

Puas membunuh, Didin lalu pulang ke rumah. Ia berdalih ke keluarganya usai mengalami kecelakaan dan Ida kritis di rumah sakit. Namun pengakuan ini membuat ibunya, Misrani marah karena Didin bukan menunggunya malah memilih pulang.

Didin pun kembali ke lokasi mencari mayat Ida. Di sana ia memindah mayat istrinya ke jalan. Ini agar warga menemukannya dan membawanya ke rumah sakit agar dikira tewas kecelakaan. Setelah aksinya ini, Didin lalu kabur.

Benar saja, mayat Ida kemudian ditemukan orang keesokan harinya dan dievakuasi ke RSUD dr H Koesnadi, Bondowoso. Penemuan mayat Ida ini kemudian diselidiki polisi. Sebab mayat ditemukan bekas luka senjata tajam dan mengarah kuat ke pembunuhan.

Baca Juga :Buktikan Cinta, Rendy Kjaernett Bikin Tato Wajah Syahnaz Sadiqah
Sepekan setelah pembunuhan itu, Didin kemudian dibekuk di Jember. Di hadapan penyidik, ia kemudian mengakui membunuh istrinya karena sakit hati dilarang menikah lagi. Didin Selanjutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rabu, 30 April 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso menjatuhkan vonis terhadap Didin 18 tahun pidana penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Abdul Aziz bin Busan alias Didin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata hakim ketua Anton Widyopriyono membacakan amar putusannya saat itu.

Advertisement
(Sumber detikcom).

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru