Pedagang Perkosa Pelajar SMA hingga Melahirkan di Bukit Tinggi

internet
Lebih lanjut, AKP Fetrizal mengungkapkan kasus
persetubuhan mencuat setelah keluarga curiga dengan perubahan postur korban.
Setelah ditanya, korban mengaku disetubuhi lebih dari tiga kali oleh pelaku.
"Dari tiga kejadian persetubuhan itu, korban cuma
ingat satu kali. Kejadian itu menurut korban terjadi pada bulan Juli 2022 di
salah satu rumah yang berada di Koto Gadang. Pelaku juga membenarkan kejadian
itu," terangnya.
Baca Juga :Terlilit Utang Pinjol, Pengusaha di Tasikmalaya Nekat Curi Brankas Milik Mertua"Korban sempat melawan saat pelaku melancarkan aksinya, korban sempat menendang pelaku. Namun pelaku berhasil melancarkan aksinya. Korban saat ini sudah melahirkan anak dari pelaku." sambungnya.
Terkait dengan barang bukti, menurutnya saat ini masih dalam tahap pengembangan. Pelaku terancam pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
AKP FetrizalKasat reskrimPolresta Bukit Tinggihingga melahirkanMemperkosaPedagangseorang pelajar SMA
Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

Maraknya Pencurian di Wilkum Polres Sergai Resahkan Masyarakat, LPKH Desak Kasat Reskrim Bergerak

Kasat Reskrim Polres Sergai Dimutasi

Bejat, Mertua Ini Tega Perkosa Menantu saat Istri-Anak Belanja

Pelaku Penembakan Brutal Pelajar Belum Diungkap ke Publik, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat ?

Viral... Beraksi Siang Hari, Satu dari Tiga Begal Diamankan Masyarakat
Komentar