Oknum Wartawan di Lampung Diciduk Polisi Gegara Terima Uang dari Bandar Narkoba

"Kami masih mendalami adanya aliran uang dari bandar narkoba lainnya kepada BS," ujar AKBP Ndaru Istimawan.
Baca Juga:
Pada hari yang sama, pihaknya juga menangkap seroang bandar narkoba berinisial RS (51).
Warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang tersebut diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada pelaku UM.
Baca Juga : Puluhan Emak-emak di Bekasi Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Hampir Mencapai Rp 1 Miliar
"RS ditangkap saat melewati wilayah Tulang Bawang Barat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,39 gram," ungkap AKBP Ndaru Istimawan.
Menurut AKBP Ndaru Istimawan, dari hasil penangkapan dua orang bandar sabu-sabu tersebut, berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 33,13 gram.
Baca Juga :Jembatan Sei Bingai Makan Korban, Ibu dan Anak Terjun ke Sungai
"Ketiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal yang berbeda. Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan," jelas AKBP Ndaru Istimawan.
Untuk penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku kini ditahan di Polres Tulang Bawang Barat, Lampung.
Pelaku UM alias AB dan RS dijerat dengan Pasal 114
ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan oknum wartawan
berinisial BS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal
131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai Bunuh Suaminya, Dosen Manipulasi Kematian Suaminya Menjadi Korban Kecelakaan

Bak Film Fast and The Furious, Polisi Kejar-kejaran dengan Bandar Narkoba di Binjai

Dua Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

Bandar Narkoba Diringkus Satuan Narkoba Polres Madina

Bongkar Ruko, Dua Kawanan Maling Nginap di Hotel Prodeo
