Kakak-Adik Dianiaya Tetangga, AKP Zikri Muammar SH SIK : Sedang Proses dan Lidik

Hal tersebut disampaikan Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muammar SH SIK, via telepon
selulernya, Selasa (04/07/23).
Baca Juga:
"Laporan korban sudah kita terima
dan selanjutnya kita lanjutkan untuk proses Lidik," kata Zikri Muammar.
Baca Juga :Warga Pulosari Kesulitan Air Bersih Memasuki Musim Kemarau
Disinggung mengenai perkembangan
kasus yang dialami korban sudah sejauh mana, Zikri Muammar menuturkan, begitu
selesai dilakukan proses pemeriksaan, pihaknya akan memberikan hasil
pemeriksaan kepada pelapor.
"SP2HP nya akan segera kami kirim ke
pelapor," tegas Zikri Muammar.
Lanjut, Zikri Muammar, pihaknya juga
sedang melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor. "Kasusnya tahap
lidik dan kita memberikan undangan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,"
ujarnya.
Berita sebelumnya, dua kakak
beradik, FR (18) dan WI (30), ditemani ibunya mendatangi Mapolres Pelabuhan
Belawan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Sebab, dua kakak beradik
itu, FR dan WI, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan tetangganya di Jalan
Taman Makam Pahlawan, Lorong Pisang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan
Belawan.
Baca Juga :Suami di Kuningan Tega Siram Air Keras ke Wajah Istrinya, Ini Penyebabnya
Tak hanya disekap dan dianiaya, rambut kedua kakak beradik itu pun dibotaki pelaku yang tak lain tetangganya sendiri. Kedua menjadi korban penyekapan dan penganiayaan tetangganya itu karena kedua kakak beradik tersebut dituduh berselingkuh dengan suami tetangganya. Begitu lepas dari sekapan tetangganya itu, FR bersama WI ditemani ibunya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Maraknya Pencurian di Wilkum Polres Sergai Resahkan Masyarakat, LPKH Desak Kasat Reskrim Bergerak

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran
