Pasutri di Probolinggo Spesialis Curanmor, Kapolres: Ancaman 7 Tahun

Salahsatu diantara pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya merupakan warga Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Keduanya ditangkap pasca melancarkan aksinya yaitu mencuri sepeda motor di Taman Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada Jumat 16 Juni 2023 kemarin.
Baca Juga:
"Untuk melancarkan sasarannya, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri dengan inisial ST (47) dan DE (44) tahun. ST yang berperan sebagai eksekutor mengaku sudah beraksi di 20 tempat TKP yang berbeda di probolinggo," Jelas Kapolresta Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani saat konferensi pers, Minggu (2/7/23)
Dari hasil interogasi itu, lanjut kapolres, pihaknya kemudian mendapatkan nama tersangka lain, yakni DE sebagai istri dari ST yang selalu terlibat saat melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di beberapa TKP kemudian RR penadahnya.
Hasil pengembangan, kata Kapolresta Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, para tersangka ini ternyata sudah melancarkan aksinya di berbagai tempat. Total ada 20 TKP yang berhasil kami ungkap.
"Jadi para tersangka ini bisa dikatakan spesialis curanmor. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Beberapa barang bukti juga sudah kami amankan, mulai dari sepeda motor, surat-surat kendaraan, hingga kunci kendaraan palsu," pungkasnya

Kakanwil Kumham Jatim Warning Pengguna Medsos di Salahgunakan

Koridor V Transjatim Bangkalan - Surabaya Resmi Beroperasi

Embat Sepeda Motor, Polsek Patumbak Hadiahi Timah Panas Residivis Curanmor

KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar, Ini Kasusnya

2 Pencuri Sepeda Motor Jual ke Polisi Polsek Medan Baru, Ditangkap
