Menkominfo Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun
Baca Juga:
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. "Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600," kata jaksa.
Atas perbuatannya, tambah jaksa, Johnny G Plate dan lima terdakwa lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi
Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.