Menkominfo Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun

- Selasa, 27 Juni 2023 13:00 WIB
Menkominfo Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun
internet
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun


Advertisement

Baca Juga:

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. "Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600," kata jaksa.

Atas perbuatannya, tambah jaksa, Johnny G Plate dan lima terdakwa lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, perkara Windi dan Yusrizkimasih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung. (dhan/kmp)

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru