Menkominfo Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun
Baca Juga:
Lebih jauh dikatakannya, kerugian Negara
dalam perkara ini didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, dalam dakwaan tersebut, ada
sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari
anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Baca Juga :Besok, Muhammadiyah Shalat Iduladha
Selain itu, sambungnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.