40 Napi Status High Risk di Jatim Dipindah Ke Nusakambangan

Baca Juga:
"Dan assesor menjelaskan, bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.
Sedangkan dari lama masa pidana, paling rendah dengan pidana lima tahun penjara. Selain itu, ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun. "Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat," ungkap Imam
Imam menjelaskan, para narapidana itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:41 Napi Tewas Gegara Anggota Geng Mengamuk di Penjara Wanita
"Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan jumlah 28 orang," pungkas Imam.
Perlu diketahui, pengawalan pemindahan narapidana high risk malam
hari dipusatkan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Dengan menggunakan
armada 1 bus kapasitas 50 orang, petugas mengirim mereka ke Nusakambangan
sekitar pukul 23:00 WIB. Pengawalan terdiri
dari 15 personel Batalion C Pelopor
Kota Madiun dan pendamping dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kakanwil Kumham Jatim Warning Pengguna Medsos di Salahgunakan

Koridor V Transjatim Bangkalan - Surabaya Resmi Beroperasi

KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar, Ini Kasusnya

Dua Kalapas di Korwil Kediri Berganti, Simak Selengkapnya

Rahasia Tersembunyi Dibalik Tindakan Tegas KAI Melawan Pencuri Penambat Rel
