40 Napi Status High Risk di Jatim Dipindah Ke Nusakambangan

Habibi - Kamis, 22 Juni 2023 11:21 WIB
40 Napi Status High Risk di Jatim Dipindah Ke Nusakambangan
Idrus Habibi
Sebayak 40 narapidana atau Napi di beberapa Lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Nusakambangan dengan status high risk atau beresiko tinggi


Advertisement

Baca Juga:

"Dan assesor menjelaskan, bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.

Sedangkan dari lama masa pidana, paling rendah dengan pidana lima tahun penjara. Selain itu, ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun. "Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat," ungkap Imam

Imam menjelaskan, para narapidana itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:41 Napi Tewas Gegara Anggota Geng Mengamuk di Penjara Wanita


"Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan jumlah 28 orang," pungkas Imam.

Perlu diketahui, pengawalan pemindahan narapidana high risk malam hari dipusatkan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Dengan menggunakan armada 1 bus kapasitas 50 orang, petugas mengirim mereka ke Nusakambangan sekitar pukul 23:00 WIB. Pengawalan terdiri dari 15 personel Batalion C Pelopor Kota Madiun dan pendamping dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru