Diduga Jual Anak Dibawah Umur, Waria Ditangkap Polisi

ilustrasi
Dijelaskannya, peristiwa itu terungkap berawal dari adanya laporan warga yang
menyebutkan adanya seorang waria mempekerjakan anak dibawah umur. "Saat kita
lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim bergerak menuju tempat
kejadian dan langsung melakukan pengecekan di lokasi salah satu kamar wisma.
Ternyata benar, tim mendapati tersangka S tengah bersama korban anak perempuan
dibawah umur," kata Linter.
Kini, lanjutnya, tersangka S beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres
Kuansing, sedangkan korban sudah dihubungkan dengan kerabatnya. "Tersangka S
kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 297
KUHPidana," pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Santri Ponpes Darul Zakir Alwi Raih Medali Emas Tingkat Nasional, Riau Open Competition 2025

Masjid Tanjak Batam: Wisata Religi yang Unik dan Menarik

Usut Kasus SPPD Fiktif, Polisi Geledah Kantor DPRD Riau

Polisi Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu dan Ekstasi asal Malaysia

Heboh, Oknum Dekan di UIR Diduga Lecehkan Alumni dan Paksa Seks Oral

Polisi Bekuk Perampok Berkaos Polisi Lalu Lintas, Ini Kronologinya
Komentar