Nyambi Jual Narkoba, Seorang IRT di Kabupaten Kampar Riau Ditangkap Polisi
Tersangka IRT berinisial DS (53) warga Dusun Telo Sesa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang. Ia ditangkap di depan rumahnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 3 paket narkoba jenis shabu-shabu, yang dibungkus dengan plastik bening, HP Oppo, dompet kulit, sandal, sebal plastik klip bening dan sendok shabu-shabu," ujar Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasatnarkoba AKP Aprinaldi, Rabu (21/6/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Gaji Tak Dibayar, Belasan Dosen Unbari Jambi Protes
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, peristiwa itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di Desa Muara Uwai.
"Kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian atas laporan tersebut, dan ternyata benar. Tim menemukan seorang wanita sedang berdiri di depan rumahnya dan langsung menangkapnya," terangnya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313