Nyambi Jual Narkoba, Seorang IRT di Kabupaten Kampar Riau Ditangkap Polisi

Tersangka IRT berinisial DS (53) warga Dusun Telo Sesa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang. Ia ditangkap di depan rumahnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 3 paket narkoba jenis shabu-shabu, yang dibungkus dengan plastik bening, HP Oppo, dompet kulit, sandal, sebal plastik klip bening dan sendok shabu-shabu," ujar Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasatnarkoba AKP Aprinaldi, Rabu (21/6/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Gaji Tak Dibayar, Belasan Dosen Unbari Jambi Protes
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, peristiwa itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di Desa Muara Uwai.
"Kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian atas laporan tersebut, dan ternyata benar. Tim menemukan seorang wanita sedang berdiri di depan rumahnya dan langsung menangkapnya," terangnya.

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Kapolres Berikan Penghargaan kepada Jajaran Sat Narkoba Polres Sergai

PT. TMCC Even Production Labuan Bajo Siap Melayani Kebutuhan Masyarakat

Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
