Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Aceh, Polisi Tangkap Empat Orang Terduga Pelaku
Hendra Mulya - Senin, 19 Juni 2023 16:45 WIB
Pelaku Prostitusi yang diamankan pihak kepolisian
Sementara di Langsa, polisi membongkar praktik
prostitusi di satu desa di Kecamatan Langsa Lama. Di sini, polisi menangkap dua
orang yakni masing-masing berinisial RA (36) dan R (42).
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Yoga Panji
Prasetya mengatakan, tersangka RA diduga berperan sebagai muncikari yang
bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa
korban ke rumah R (42).
"Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN
ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu. Korbannya masih di bawah umur," jelas
Yoga.
Baca Juga :Polres Deliserdang Gagalkan Keberangkatan 23 Calon PMI GelapKedua tersangka saat ini diamankan di Polres Langsa. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mencari apakah ada pelaku lain dalam praktik prostitusi yang dapat mengarah kepada TPPO.
"Pelaku masih kita periksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya. Kita siap memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO," ujar Yoga.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
Belasan Tempat Prostitusi Berkedok Warung Kopi Bertebaran di Jalan Lingkar Utara Pemalang
Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO
6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang
Maju Jalur Independen, Zainal-Mulia Paslon Wali Kota Pertama Daftar ke KIP Aceh
Visitasi Peserta PKN Tingkat II di Sergai: Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan untuk Pelayanan Prima
Komentar