Edan, Gegara Kecanduan Porno, Ayah di Sulsel Tega Perkosa Anak Kandungnya

Aksi Sudah Empat Kali Dilakukan Pelaku
Redaksi - Sabtu, 10 Juni 2023 11:24 WIB
Edan, Gegara Kecanduan Porno, Ayah di Sulsel Tega Perkosa Anak Kandungnya
Istimewa
bulat.co.id -Entah apa yang ada dibenak KU (55), seorang petani warga Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), hanya gegara kecanduan film porno, dirinya nekat memperkosa anak kandungnya sendiri. Aksi itu pun sudah empat kali dilakukannya.

Akibat perbuatannya, KU harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Empat Lawang.

Advertisement

"Iya, kita baru menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi putrinya," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Sabtu (10/6/23).

Baca Juga:

Polisi menangkap pelaku saat berada di rumahnya di kawasan Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang pada Kamis (8/6/23) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya, sehingga anggota bergerak cepat melakukan penangkapan," katanya.

Setelah digelandang ke Mapolres Empat Lawang, katanya, Kumoro mengakui nekat memperkosa anak kandungnya, KA (15) yang berstatus masih pelajar karena telah kecanduan nonton film porno.

"Dari pengakuannya setelah diamankan, dia melakukan itu karena tak tahan menahan nafsunya karena nonton film porno. Dia ini punya istri, tapi saat kejadian istrinya sedang tak ada di rumah," beber Tohirin.

Kasus Terbongkar Karena Korban Berontak

Terbongkarnya kasus ini bermula dari korban yang mencoba memberanikan diri untuk berontak setelah selama ini ketakutan. Perbuatan bejat itu telah dilakukan sang ayah selama empat kali sejak Oktober 2021, dengan cara mengancam korban.

"Pada aksi terakhirnya beberapa waktu lalu, korban yang sudah tak tahan kemudian pergi ke kantor polisi melaporkan peristiwa itu. Dari laporan itulah kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut," katanya.

Saat ini, pelaku telah mengakui perbuatannya itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan dan dijerat undang-undang tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

"Tersangka kita kenakan tentang perkara tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas Tohirin. (HM/dtc).

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru