Edan, Gegara Kecanduan Porno, Ayah di Sulsel Tega Perkosa Anak Kandungnya
Aksi Sudah Empat Kali Dilakukan Pelaku
Redaksi - Sabtu, 10 Juni 2023 11:24 WIB
Saat ini, pelaku telah mengakui perbuatannya itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan dan dijerat undang-undang tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga:
"Tersangka kita kenakan tentang perkara tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas Tohirin. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan
Penguatan Kapasitas PTPS, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek Kepada Pengawas TPS
Sukseskan Pillkada Serentak, Panwascam Medan Area Lantik 153 Anggota Pengawas di TPS
Geger... Bustam Arifin Ditemukan Tersangkut Dibawah Jembatan Sungai Deli
Pilihan KBPP Polri Resor Medan untuk Cagubsu dan Walikota Medan di Pilkada 2024 Bukan Seperti Ini....
Komentar