Empat Pelaku Narkoba Ditangkap, Puluhan Ekstasi Disita Polisi di Riau
Dimana dua tersangka inisial WN (24) dan MS (19) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba dirumah kontrakannya, jalan Arifin Akhmad, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Minggu (4/6/23).
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanitreskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, dari kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan puluhan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi.
Baca Juga:
"Dari ke dua tersangka berhasil kita amankan barang bukti sebanyak 65 butir narkoba jenis pil ekstasi warna krem logo chanel, untuk dijual dan diedarkannya, serta uang tunai Rp 4.100.000 yang merupakan uang hasil penjualan narkoba tersebut," ujar Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Selasa (6/6/23).
Tidak hanya sampai disitu, petugas kepolisian juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain inisial MA (22) dan W (22).
Iptu Dodi Vivino mengungkapkan, tersangka MA dan W ini ikut berperan membantu menjualkan dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi, dimana tersangka MA saat ditangkap polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 1.600.000 hasil dari penjualan 8 butir pil ekstasi.
Sedangkan tersangka W, pihaknya juga menyita uang tunai Rp 2.500.000 dari hasil penjualan 10 butir pil ekstasi. "Dari pengakuan kedua tersangka MA dan W, uang hasil penjualan tersebut nantinya akan di setorkan ke tersangka WN," ungkap Iptu Dodi.
Dijelaskan Iptu Dodi, peristiwa itu terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial WN hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di rumah kontrakannya di jalan Arifin Akhmad.
"Dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan ternyata hasilnya benar, kita mengamankan tersangka WN dan MS didalam rumah kontrakkan tersebut, dengan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dalam penguasaannya," ucapnya.
Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi menambahkan, ke empat tersangka kini diamankan di Mapolsek guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine ke empat tersangka menyatakan semuanya positif narkoba, mereka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Denni F).