Bandar Sabu Eks Anggota DPRK Kabur Dari Rumah Sakit
Sudah Divonis 20 Tahun, 2041 Bebas
Redaksi - Minggu, 04 Juni 2023 18:20 WIB
Majelis hakim yang diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota masing-masing Irwandi dan Khalid menjatuhkan hukuman terhadap Usman lebih ringan dari tuntutan. Hakim menyatakan Usman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp.10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ketuk hakim, Selasa (9/11/2021).
JPU tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Majelis hakim PT dalam putusannya pada 28 Desember 2021 menguatkan vonis PN Idi.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Lalu apa kata majelis hakim?
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Pria Tewas Terjatuh Saat Berusaha Kabur dari Penggerebekan Narkoba di Medan
Komitmen Kejati Sumut Perangi Narkoba Dapat Penghargaan BNN RI
Kejari Padangsidimpuan Musnahkan BB 97 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemkab Sergai Komitmen Bersinergi Berantas Penyalahgunaan Narkotika
Sapi Warga Aceh Timur Dimangsa Harimau
Sosok Wanita Yang Diamankan Bersama Virgoun di Kos-kosan Terkait Narkoba Jadi Tanda Tanya, Ini Kata Febby Carol
Komentar