Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis di Sulteng

bulat.co.id -Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya resmi menetapkan oknum Brimob sebagai tersangka persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 tersangka lainnya termasuk salah satu kepala desa. Dengan ditetapkannya oknum Brimob, maka total tersangka dalam kasus ini menjadi 11 orang.
Berdasarkan informasi, oknum Brimob tersebut berinisial NPS. Ia merupakan seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, dari hasil gelar perkara, NSP pun ditetapkan sebagai tersangka.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kolaborasi dengan PP IWO, Korps Brimob Polri Gelar Pelatihan Kehumasan Tahap II

Selain Amankan Belasan Remaja Tawuran, Brimob Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Transaksi Narkoba

Rangka HUT Bhayangkara ke-78 Batalion C Sat Brimob Polda Sumut Gelar Berbagai Olahraga

Lansia Diduga Dianiaya Personel Brimob Polda Sumut Lapor ke Propam

Polres Labuhanbatu Lepas Personel BKO Brimob Poldasu usai Ops Ketupat Toba 2024

Viral! Bentrok Anggota TNI AL vs Brimob di Pelabuhan Sorong Papua, Warga Kocar-kacir
Komentar