Napi di Batam Kendalikan Penyelundupan 12 Kg Sabu di Bandara Soetta
Pelaku J Ditetapkan Tersangka

Internet
bulat.co.id -Seorang narapidana (napi) berinisial J di Lapas Batam, Kepulauan Riau ditetapkan jadi tersangka karena diduga sebagai pengendali penyelundupan 12 kg narkoba jenis sabu yang diselundupkan dalam 800 mangkuk di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kalapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika Sutomo pun angkat bicara terkait napi tersebut. Dia mengaku belum mengetahui siapa napi berinisial J yang dimaksud Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran baru selesai cuti.
Dia pun bakal mengecek terlebih dahulu pernyataan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. "Saya juga masih bingung inisial J ini siapa orangnya. Soalnya kemarin saya cuti, coba saya cek dulu," kata Bawono, Rabu (31/5/23).
"Yang jelas jika yang bersangkutan sudah diperiksa pasti sudah berkoordinasi dan kolaborasi dengan jajaran Polri," tambahnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kompolnas Apresiasi Polresta Bandara Soetta Bongkar Jaringan Kejahatan Pornografi Internasional

Polri Percantik Bandara Soetta dengan Lukisan Karya Para Difabel
Komentar