Tujuh Pembakar Lahan Hutan di Riau Ditangkap Polisi
Redaksi - Minggu, 21 Mei 2023 13:57 WIB
"Seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun," kata Kapolres Dumai. (HM/dtc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Santri Ponpes Darul Zakir Alwi Raih Medali Emas Tingkat Nasional, Riau Open Competition 2025
Masjid Tanjak Batam: Wisata Religi yang Unik dan Menarik
Usut Kasus SPPD Fiktif, Polisi Geledah Kantor DPRD Riau
Polisi Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu dan Ekstasi asal Malaysia
Heboh, Oknum Dekan di UIR Diduga Lecehkan Alumni dan Paksa Seks Oral
Polisi Bekuk Perampok Berkaos Polisi Lalu Lintas, Ini Kronologinya
Komentar