Pengakuan Tiga Pelaku Narkoba di Lamongan Yang Memesan Sabu dari Lapas
Redaksi - Selasa, 16 Mei 2023 08:44 WIB
Tiga sekawan asal Lamongan pengedar sabu ditangkap polisi Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
bulat.co.id -Pengakuan mengejutkan dilontarkan tiga pelaku narkoba di Lamongan, Jawa Timur. Saat diintrogasi polisi, mereka mengaku memesan narkoba dari seorang napi yang tengah menjalani hukuman di Lapas setempat.
Saat ketiganya ditangkap, personil Sat Narkoba Polres Surabaya menemukan dan menyita 15,18 gram sabu-sabu dari tangan pelaku.
Ketiganya berinisial MK (23), AD (22) dan IS (39). Ketiganya berasal dari Mantup, Lamongan ini ditangkap dari salah satu rumah pelaku.
Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marundurui mengatakan, selain menyita sabu seberat 15,18 gram, polisi juga menyita 77 botol putih berisi pil LL dengan total 77 ribu butir.
"Barang tersebut mereka ambil di By Pass Jombang, sebanyak 77 ribu butir pil LL dan 15 gram sabu," kata Daniel, Senin (15/5/23).
Daniel menjelaskan berdasarkan pengakuan para tersangka. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dipesan dari seseorang di dalam Lapas.
"Mereka membeli seharga Rp 10 juta. Pengakuan tersangka itu uang muka, sisanya setelah habis terjual," ujar Daniel.
Sebelum mengedarkan, para tersangka tersebut diduga menggunakan terlebih dahulu. Hal itu, dikuatkan dengan barang bukti pipet kaca berisi sisa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kakanwil Kumham Jatim Warning Pengguna Medsos di Salahgunakan
Koridor V Transjatim Bangkalan - Surabaya Resmi Beroperasi
KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar, Ini Kasusnya
Jembatan Penghubung Antar 2 Desa di Sumenep Tunjukkan Tren Positif
Woow Jalur Terpanjang Di Dunia Ternyata Melintasi Kabupaten Pemalang
Ratusan Masyarakat Desa Tlagasana Pemalang Gelar Syukuran Sumber Air
Komentar