Pengakuan Tiga Pelaku Narkoba di Lamongan Yang Memesan Sabu dari Lapas

Tiga sekawan asal Lamongan pengedar sabu ditangkap polisi Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
"Barang tersebut mereka ambil di By Pass Jombang, sebanyak 77 ribu butir pil LL dan 15 gram sabu," kata Daniel, Senin (15/5/23).
Daniel menjelaskan berdasarkan pengakuan para tersangka. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dipesan dari seseorang di dalam Lapas.
"Mereka membeli seharga Rp 10 juta. Pengakuan tersangka itu uang muka, sisanya setelah habis terjual," ujar Daniel.
Sebelum mengedarkan, para tersangka tersebut diduga menggunakan terlebih dahulu. Hal itu, dikuatkan dengan barang bukti pipet kaca berisi sisa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kakanwil Kumham Jatim Warning Pengguna Medsos di Salahgunakan

Koridor V Transjatim Bangkalan - Surabaya Resmi Beroperasi

KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar, Ini Kasusnya

Jembatan Penghubung Antar 2 Desa di Sumenep Tunjukkan Tren Positif

Woow Jalur Terpanjang Di Dunia Ternyata Melintasi Kabupaten Pemalang

Ratusan Masyarakat Desa Tlagasana Pemalang Gelar Syukuran Sumber Air
Komentar