Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel Wajib Lapor

kompascom
"Hari ini tersangka dipanggil untuk wajib lapor, kemudian ada pemeriksaan tambahan kepada yang bersangkutan," kata Agung.
Dijelaskan Agung, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina meski berstatus tersangka karena beberapa pertimbangan, salah satunya tersangka menderita penyakit maaf akut. Lina pun dianggap kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Apabila dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau tidak kooperatif kita lakukan penahanan tapi sejauh ini kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir," ujarnya. (HM)
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar