Empat Pegawai KPU Bengkalis Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada Rp 4,5 Miliar

Redaksi - Rabu, 10 Mei 2023 12:45 WIB
Empat Pegawai KPU Bengkalis Tersangka Korupsi Anggaran Pilkada Rp 4,5 Miliar
Istimewa

bulat.co.id -Empat pegawai KPU Kabupaten Bengkalis, Riau diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Pilkada sebesar Rp 4,5 miliar.

Advertisement

Kini ke empat pegawai tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bengkalis atas perbuatannya yang merugikan negara.

Baca Juga:

Kapolres Bengkalis, AKBP. Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/23) mengatakan kalau ke empat pegawai yang ditetapkan tersangka dan telah ditahan tersebut adalah PH, MS, HR dan CG.

PH ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran, CG selaku Bendahara, HR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MS selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar.



"Keempatnya merupakan pengelola keuangan di KPU Bengkalis. Polisi juga menyita puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti," kata Bimo.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Bimo, pelaku melaksanakan tugas tak sesuai petunjuk teknis atau juknis, sehingga menimbulkan temuan penyimpangan dana yang tak bisa dipertanggung jawabkan.

"Tersangka ini tidak melengkapi sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik. Bahkan digunakan untuk keperluan pribadi," katanya.

Selain dana untuk keperluan pribadi, satu tersangka berinisial BP tidak menyetorkan pajak item yang dibelanjakan. Padahal seharusnya masuk dalam catatan buku kas umum.



Setelah diaudit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian Rp 4.592.107.767.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan jika awalnya penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Salah satunya yakni soal dana hibah di KPU Bengkalis di pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 lalu.

"Kita lakukan pemeriksaan dan memanggil puluhan saksi untuk meminta keterangan. Setelah bukti permulaan cukup maka kita lanjut ke tingkat penyidikan," imbuh Kasat.

Hasil pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka hingga dokumen dan barang bukti ditemukan kerugian atas kasus tersebut Rp 4,5 miliar dari nilai pagu anggaran sekitar Rp 40 miliar. (HM)

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru