PNS Disdikpora Bantul Ditahan Kejari, Ini Kasusnya

Redaksi - Jumat, 05 Mei 2023 15:35 WIB
PNS Disdikpora Bantul Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
Istimewa

bulat.co.id -Seorang PNS Disdikpora Bantul bernama Bagus Nur Edi Wijaya alias NEW ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul.

Advertisement

NEW ditetapkan tersangka atas dugaan tindak korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.

Baca Juga:

Disdikpora Bantul berjanji akan mengikuti semua proses hukum dari Kejari Bantul.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung menjelaskan, awalnya Kejari memanggil Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Disdikpora Bantul pada Kamis (4/5/23) lalu.



Di hari itu, Bagus mulai menjalani pemeriksaan hingga sore hari. "Awalnya pagi itu kita panggil untuk diperiksa, setelah pemeriksaan maraton akhirnya kita sepakat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita tahan," kata Guntoro, Jumat (5/5/23).

Penahanan terhadap Bagus, kata Guntoro, dilakukan sejak kemarin usai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka dari Kejari Bantul.

Selain menahan Bagus, pihak Kejari juga turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya kuitansi.

"Soal penahanan itu kewenangan penyidik, pertimbangannya supaya tidak melarikan diri dan yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap Guntoro.

Guntoro menyebut penahanan tersangka berlangsung hingga 20 hari ke depan. Namun, penahanan bisa diperpanjang jika penyidik masih membutuhkan keterangan dari Bagus.



Kejari Bantul sebelumnya mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA Bantul pada Juni 2022. Setelah melakukan pendalaman, ternyata penyimpangan itu terjadi dalam kurun waktu 2020-2021.

"Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk di situ. Jadi ada nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA dan setelah ditelusuri ternyata pemilik toko tidak merasa menjual barang ke Disdikpora," ujarnya.

Selain itu, Guntoro menyebut ada pula nota dengan nominal tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Sedangkan anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp 800 juta dari APBD. Namun, dari hasil penelusuran nilai kerugian negara sekitar Rp 170 juta.



"Anggaran belanja Rp 800 juta, tapi yang dibelanjakan Rp 170 juta atau yang sementara terbukti difiktifkan sejumlah itu. Itu menurut penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ucapnya. (HM/detikcom).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru