PNS Disdikpora Bantul Ditahan Kejari, Ini Kasusnya

Redaksi - Jumat, 05 Mei 2023 15:35 WIB
PNS Disdikpora Bantul Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
Istimewa


Advertisement

Baca Juga:

Di hari itu, Bagus mulai menjalani pemeriksaan hingga sore hari. "Awalnya pagi itu kita panggil untuk diperiksa, setelah pemeriksaan maraton akhirnya kita sepakat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita tahan," kata Guntoro, Jumat (5/5/23).

Penahanan terhadap Bagus, kata Guntoro, dilakukan sejak kemarin usai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka dari Kejari Bantul.

Selain menahan Bagus, pihak Kejari juga turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya kuitansi.

"Soal penahanan itu kewenangan penyidik, pertimbangannya supaya tidak melarikan diri dan yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap Guntoro.

Guntoro menyebut penahanan tersangka berlangsung hingga 20 hari ke depan. Namun, penahanan bisa diperpanjang jika penyidik masih membutuhkan keterangan dari Bagus.


Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru