Tiga Oknum Guru Pesantren di Batam Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Ilustrasi
bulat.co.id -Tiga oknum guru di Batam, Kepulauan Riau ditangkap pihak kepolisian Polres Barelang. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang santri di pondok pesantren di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Satu di antaranya, ditangkap setelah melarikan diri ke Provinsi Jambi usai melakukan aksi penganiayaan.
Kapolres Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus penganiayaan terhadap santri berinisial AR (15) itu terjadi pada Sabtu (21/1/23) lalu.
"Jadi korban ini awalnya langgar peraturan di pondok pesantren. Lalu ketiga guru berinisial AS, MF dan ML memberikan hukuman yang tidak wajar hingga mengakibatkan pembuluh darah mata korban pecah, bibir bengkak di bagian kanan, dan pipi sebelah kiri memar," kata Budi, Jumat (5/5/23).
Orang tua AR yang tidak terima atas perlakuan tiga oknum guru itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Satu Unit Rumah Warga Desa Sigalapang Julu Madina Terbakar

Pria Warga Padang Lawas Ditemukan Meninggal di Indekos Sibolga

Ini Penjelasan Bid Propam Polda Riau Terkait Curhatan Bripka Andry, Beberkan Setor Uang Keatasan

Jasad Wanita Tua di Sibolga Ditemukan Membusuk

Fakta Viralnya Video Oknum TNI Pukul Anggota Ormas di Medan

Satu Rumah di Labuhanbatu Ludes Terbakar
Komentar