Edarkan Uang Palsu, Seorang Pria Diringkus Polisi
Pelaku 'Ngaku' Beli Uang Palsu Via Online
Hendra Mulya - Rabu, 05 April 2023 17:15 WIB
bulat.co.id -Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pengedar uang palsu. Pelaku adalah ES (31), yang ditangkap korbannya saat membeli sembako menggunakan uang tersebut.
Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang digunakan untuk melancarkan kejahatannya.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pelaku diamankan oleh seorang pemilik warung yang menjadi korban.
Saat itu, kata Faebo, pelaku hendak membeli sembako dengan menggunakan uang palsu miliknya. Namun, aksi itu diketahui oleh pemilik warung yang curiga dengan uang yang digunakannya untuk pembayaran.
"Pelaku diamankan terlebih dahulu oleh korban, kemudian petugas datang ke lokasi untuk mengamankannya," ujarnya.
Dari keterangan, pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara sistem online. "Pelaku ini beli uang palsu dengan cara online. Dia membeli uang palsu sebanyak Rp 4 juta dengan harga Rp 500 ribu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, Faebo mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terkait peredaran uang palsu jelang perayaan Idul Fitri 1444 H.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu jelang perayaan Idul Fitri," tutupnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Ditembak OTK
Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Lampung Malah Pamer Kelamin
Kompolnas Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers
Polisi Kembalikan Temuan Tas Berisi Uang Rp 100 Juta Milik Pemudik
Kawanan Gajah Liar Mengamuk, Rusak Fasilitas Tempat Wisata di Lampung
Ibu Muda di Lampung Nekat Naik Tower BTS, Diduga Depresi Ditinggal Suami Merantau
Komentar