Penyelundupan Narkoba Jalur Pelabuhan Laut Berhasil Digagalkan BNN Gunungsitoli
Tersangka berinisial AS alias Tengil diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu ke Gunungsitoli.
"Barang haram itu dibawa tersangka dari Deli Serdang untuk dijual kembali di Kota Gunungsitoli atas pesanan salah seorang yang berprofesi sebagai sopir," kata Arifeli.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 Tahun.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
TNI Menemukan Modus Baru Pengedar Narkoba Menggunakan Drone
Gerebek Barak Narkoba, Tim Sita Puluhan Mesin Judi
Polisi Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu dan Ekstasi asal Malaysia
BNNK Sergai Canangkan Desa Dolok Menampang Jadi Desa Bersih Narkoba
BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
Kos-kosan di Binjai Digerebek, Puluhan Penghuni Positif Narkoba
Komentar