Penyelundupan Narkoba Jalur Pelabuhan Laut Berhasil Digagalkan BNN Gunungsitoli

- Senin, 03 April 2023 13:00 WIB
Penyelundupan Narkoba Jalur Pelabuhan Laut Berhasil Digagalkan BNN Gunungsitoli
Istimewa
Tersangka berinisial AS alias Tengil diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu ke Gunungsitoli.


"Barang haram itu dibawa tersangka dari Deli Serdang untuk dijual kembali di Kota Gunungsitoli atas pesanan salah seorang yang berprofesi sebagai sopir," kata Arifeli.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 Tahun.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru