Penyelundupan Narkoba Jalur Pelabuhan Laut Berhasil Digagalkan BNN Gunungsitoli

Istimewa
Tersangka berinisial AS alias Tengil diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu ke Gunungsitoli.
"Barang haram itu dibawa tersangka dari Deli Serdang untuk dijual kembali di Kota Gunungsitoli atas pesanan salah seorang yang berprofesi sebagai sopir," kata Arifeli.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 Tahun.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Fai Diringkus Polisi Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu

Kalapas Padangsidimpuan Kunjungi BNNK Tapsel

Operasi Gabungan Ramp Check dan Tes Urine di Sergai: 1 Pengemudi Positif Narkoba

Ungkap Kasus Selama Periode Januari 2025: Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Amankan 42 Tersangka

Sebanyak 701 Butir Pil Ekstasi Ditemukan di Tempat Hiburan Malam Rantauprapat

TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan, Simak Selengkapnya
Komentar