Curi Betor Tetangga, Dua Pria Asal Babalan Diringkus Polisi
Keduanya yakni MD (37) dan AT (30) ditangkap atas kasus pencurian satu unit becak bermotor milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian ini diketahui korban Yakub (50) warga Jalan Babalan, Gang Tenggiri, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan pada Jumat (31/3/23) pagi saat selesai melaksanakan sholat Subuh.
Baca Juga:
Saat itu dirinya tidak melihat betor miliknya yang biasa terparkir ditempat biasa di lorong pajak ikan. Korban kemudian coba mencari, namun tidak ketemu.
Kemudian korban mendapat informasi dari temannya, ada warga membeli seksi becak miliknya dari lokasi tempat pengepul barang bekas di Jalan Stasiun Kereta Api Babalan.
Dari sini identitas pelaku diketahui dimana pelaku sempat membongkar seksi becak bermotor miliknya dan menjualnya ke pengepul barang bekas. Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan dengan kerugian mencapai Rp 5 juta.
Minggu (2/4/23) pagi sekitar pukul 02.00 WIB, saat keduanya sedang duduk di simpang Lorgan Lorong Gandhi, Babalan. Akhirnya pihak kepolisian menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap terkait aksi pencurian kendaraan bermotor berupa becak bermotor (Betor) roda tiga, sesuai dengan LP/B/39/IV/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tgl 02 April 2023, saat ini kedua pelaku sudah kita amankan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsek, AKP Bram Candra. SH. MH.
Dari penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Yamaha Vega ZR BK 6876 PAB yang sudah dipisah dari seksi becak berikut surat-surat kendaraan.