Pemuda di Sumenep Tertangkap Saat Pesta Narkoba

Redaksi - Jumat, 31 Maret 2023 18:12 WIB
Pemuda di Sumenep Tertangkap Saat Pesta Narkoba
Internet
bulat.co.id -MA (22) asal Kecamatan Ambunten Sumenep dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan satu.


Advertisement


AKBP Edo Satya Kentriko, Kapolres Sumenep melalui AKP Widiarti, melalui Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan dari tangan tersangka MA yang merupakan warga di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep itu disita barang bukti sabu seberat 0,21 Gram, beserta alat hisap, bong, pipet dan korek api.

Baca Juga:



"Pemuda tersebut melancarkan aksinya seorang diri, petugas berhasil melakukan aksi tangkap tangan sekitar 01.30 WIB, selain barang haram itu diamankan petugas juga menyita satu buah alat komunikasi elektronik," katanya, Jumat (31/3/23).



Menurut AKP Widiarti, penggerebekan itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu baik seorang diri maupun berkelompok.



"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas kepolisian menindaklanjuti dan langsung turun ke lokasi," tambahnya



(Idrus Habibi)

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru