Ternyata Begini Cara Bripka AS dan Honorer Bapenda Samosir Hingga Berhasil Gelapkan Pajak Rp 2,5 M
Hendra Mulya - Jumat, 31 Maret 2023 14:04 WIB
Kombes Pol Jadi Wahyudi/ Kabid Humas Poldasu
bulat.co.id -Empat pegawai honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah dinyatakan terlibat kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan yang melibatkan oknum Satlantas Polres Samosir, almarhum Bripka AS.
Polisi mengungkapkan cara kelimanya menggelapkan uang pajak itu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kelimanya bertugas di setiap loket yang ada di samsat tersebut. Namun, dalam melancarkan aksinya, mereka tidak mematuhi mekanisme pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan.
"Jadi, mekanisme yang semestinya dari loket 1 kemudian loket 2, 3 dan seterusnya hingga loket kelima, tapi mekanisme itu tidak dijalankan. Jadi, mereka langsung memangkas dari mekanisme pertama, langsung ke pembayaran," kata Hadi.
Dalam menjalankan aksinya, Bripka AS dan honorer Bapenda itu juga mengelabui para warga yang membayar pajak, dengan memberikan dokumen palsu. Perbuatan itu, telah dilakukan kelimanya sejak 2018 lalu.
"Mereka juga memberikan notice pajak palsu, artinya notice pajak yang diberikan kepada wajib pajak itu bukan notice pajak yang dikeluarkan secara resmi dari kantor samsat. STNK nya juga sama, yang harusnya tiap tahun itu ada cap, ini tidak dilakukan pengecapan," kata Hadi.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru