Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

bulat.co.id - Kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sudah masuk persidangan. Kini, ia dituntut dengan hukuman mati atas kasus tersebut.
Baca Juga:
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Teddy Minahasa Segera Disidang Bersama 6 Tersangka Lainnya">Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang Bersama 6 Tersangka Lainnya
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023), seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.
Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu, ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.

Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu

Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Bintang Bayu

Respon Cepat Masyarakat, Polsek Tanjung Beringin Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Kampung Baru

Ungkap Kasus Selama Periode Januari 2025: Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Amankan 42 Tersangka

Gegara Narkoba, Pria Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
