Sempat Viral di Sosmed, Satu dari Puluhan Pelaku Pencurian dan Pembacokan di Binjai Ditangkap Polisi

Hendra Mulya - Senin, 27 Maret 2023 20:40 WIB
Sempat Viral di Sosmed, Satu dari Puluhan Pelaku Pencurian dan Pembacokan di Binjai Ditangkap Polisi
Pelaku saat ditangkap Unit Pidum Satu Reskrim Polres Binjai
bulat.co.id -Sempat viral di media sosial, satu dari puluhan pelaku pembacok dan pencurian sepeda motor di Binjai akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Binjai.

Pelaku adalah NY alias Rawi (19). Dia ditangkap saat sedang berada di Jalan Sulthan Hasanudin, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai pada Sabtu (26/3/23).

Diketahui, pelaku saat menjalankan aksinya bersama teman-temannya yang berjumlah kurang lebih sekitar 20 orang.

Peristiwa itu berawal pada Kamis (23/3/23) sekitar pukul 02.15 wib di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Aksi pembacokan dan pencurian sepeda motor ini sempat viral di media sosial.

Dalam aksinya, pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang melakukan penghadangan terhadap korban FM (18) dan NF (21). Saat itu pelaku memegang senjata tajam.

"Ketika melakukan penghadangan, saat itu juga para pelaku melakukan pemukulan dan pembacokan terhadap korban FM dan NF, kemudian para pelaku mengambil dan melarikan sepeda motor korban jenis Yamaha Mio Soul nomor polisi BK 3674 RAF," jelas Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang, Senin (27/3/23).

Akibat kejadian itu, lanjut Hendrick, korban MF mengalami luka pada pundak kanan, punggung memar, tangan kanan dan kepala sebelah kanan benjol.

"Sedangkan korban NF mengalam luka bacok pada leher belakang dan luka pada punggung. atas keajadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polres Binjai," beber Hendrick.

Setelah menerima laporan itu, pihak Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai yang dipimpin langsung Kanit, Iptu Hotdiatur Purba melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di sosial media.

Saat itu juga petugas langsung bergerak dan berbagi tugas sesuai petunjuk pimpinan. Kemudian petugas mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku.

"Dari informasi itu petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Mio tanpa plat, satu unit handphone android Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah," terangnya.

Polres Binjai juga menghimbau kepada terduga pelaku yang lainnya untuk segera menyerahkan diri. "Mengingat identitas seluruh terduga pelaku udah kami ketahui, jadi silahkan untuk menyerahkan diri," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman selama 9 tahun kurungan.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru