Berdasarkan CCTV, Polisi Akhirnya Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Hendra Mulya - Minggu, 26 Maret 2023 16:15 WIB
Berdasarkan CCTV, Polisi Akhirnya Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Foto : Pelaku Saat Diamankan Polisi
bulat.co.id -Unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Yamaha RX King BK 4340 IP.

Pelaku adalah H alias Buntiong, yang berhasil diringkus saat berada di Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor RX King yang diduga hasil kejahatan pelaku.

Kapolsek Binjai, AKP. Budiadin saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini berawal saat Sugianto (46) yang merupakan seorang penjaga malam di rumah korban Yola (20), Dusun V, jalan Saudara, Desa Tandam Hulu-II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

"Dimana pada Rabu (22/3/23) sekira pukul 18.00 wib, Sugianto bermaksud untuk masuk ke dalam garasi rumah korban Yola, dan setelah masuk ke dalam garasi rumah tempatnya bekerja, dia tidak ada melihat sepeda motor Yamaha RX King BK 4340 IP yang biasanya parkir di garasi tempatnya bekerja," jelas Budi, Minggu (26/3/23).

Kemudian, kata Budi, dilakukan pengecekan rekaman CCTV oleh pemilik rumah dan diketahui bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri. Tidak terima dengan hal itu, akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Binjai.

"Penyelidikan diawali berdasarkan rekaman CCTV, kemudian tim mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku sehingga melakukan pengintaian dan tepatnya pada Kamis (23/3/23) tim dapat melakukan penangkapan terhada terduga pelaku saat berada di Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," jelasnya.

Disaat melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu baju warna merah bertuliskan "MOSCOW" dan satu celana pendek warna coklat.

"Terhadap terduga pelaku H alias Buntiong dikenakan melanggar pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan," tutup Budi.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru