Diduga Sarang Narkoba, Pemkot Batam Diminta Relokasi Warga Kampung Aceh

Hendra Mulya - Jumat, 24 Maret 2023 16:48 WIB
Diduga Sarang Narkoba, Pemkot Batam Diminta Relokasi Warga Kampung Aceh
Foto : intenet
bulat.co.id -Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Tabana Bangun meminta agar Pemerintah Kota Batam dan BP Batam merelokasi masyarakat yang berada di Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya. Sebab, kampung Aceh selama ini diduga sebagai lokasi peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.

Kampung Aceh sendiri merupakan perumahan liar (Ruli). Penyebutan ruli merupakan istilah pemerintah untuk menyebut pemukiman warga yang berdiri di atas lahan yang tidak memiliki status hukum yang jelas.

"Untuk relokasi saya kira Pemerintah Kota Batam dan BP Batam akan mempertimbangkan, melihat kira-kira peluang dan jalan keluar pemukiman penduduk di sini. Bagaimana yang terbaik yang akan di lakukan," kata Tabana, Jumat (24/3/23).

Sementara, Asisten Pemerintahan Setdako Batam, Yusfa Hendri mengatakan, Pemkot Batam akan membahas masukan yang disampaikan oleh Polda Kepri terkait relokasi. Lahan pemukiman Kampung Aceh, Sei Beduk itu diketahui telah diberikan ke perusahaan oleh BP Batam.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru