Diduga Sarang Narkoba, Pemkot Batam Diminta Relokasi Warga Kampung Aceh
Hendra Mulya - Jumat, 24 Maret 2023 16:48 WIB
Foto : intenet
bulat.co.id -Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Tabana Bangun meminta agar Pemerintah Kota Batam dan BP Batam merelokasi masyarakat yang berada di Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya. Sebab, kampung Aceh selama ini diduga sebagai lokasi peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.
Kampung Aceh sendiri merupakan perumahan liar (Ruli). Penyebutan ruli merupakan istilah pemerintah untuk menyebut pemukiman warga yang berdiri di atas lahan yang tidak memiliki status hukum yang jelas.
"Untuk relokasi saya kira Pemerintah Kota Batam dan BP Batam akan mempertimbangkan, melihat kira-kira peluang dan jalan keluar pemukiman penduduk di sini. Bagaimana yang terbaik yang akan di lakukan," kata Tabana, Jumat (24/3/23).
Sementara, Asisten Pemerintahan Setdako Batam, Yusfa Hendri mengatakan, Pemkot Batam akan membahas masukan yang disampaikan oleh Polda Kepri terkait relokasi. Lahan pemukiman Kampung Aceh, Sei Beduk itu diketahui telah diberikan ke perusahaan oleh BP Batam.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
75,4 Kg Ganja dan 249,67 gram Sabu Dimusnahkan Kejari Madina
Pemuda Warga Huraba II, Diduga Bacok Ibu Kandungnya.
Warga Pantai Cermin Diduga Pemasok Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Sergai
Polres Sergai Tangkap 3 Pengedar Narkotika, Terduga Pelaku Nyaris Lukai Petugas
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Mama Muda Miliki 15 Paket Sabu
Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan
Komentar
Berita Terbaru