Polisi Gagalkan Peredaran 10 Bal Ganja di Brandan, Satu Pelaku Ditangkap
Hendra Mulya - Jumat, 24 Maret 2023 10:22 WIB
Polisi geledah rumah pelaku dan temukan 7 Bal ganja
bulat.co.id -Personil Polsek Pangkalan Brandan, jajaran Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 10 Bal narkoba jenis ganja berikut meringkus seorang tersangka berinisial SS alias Reza (26) warga Jalan Cempaka, Gg. Sodara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra Sihombing, SH, MH. mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (23/3/23) sekira pukul 16.30 Wib di Lingkungan I, Gg. Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. "Atas informasi tersebut, saya dan kanit serta personel lainnya terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," jelas Bram yang saat itu memimpin langsung penangkapan, Jumat (24/3/23).
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sedang berjalan kaki. Curiga dengan gerak-geriknya, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam tas sandang warna hitam yang dipakainya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat, di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat
Apresiasi Program Kesehatan dan Infrastruktur, Masyarakat Langkat Deklarasi Dukung Bobby di Pilgubsu 2024
Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
Guru Honorer Langkat Desak Polda Tangkap Tersangka Kasus PPPK 2023
Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka PPPK: Minta Jadwal Ulang
Komentar
Berita Terbaru