Kedapatan Membawa Miras, Seorang Pria Diamankan Polsek Pitu
Kedapatan Membawa Miras, Seorang Pria Diamankan Polsek Pitu

Foto: Istimewa
Kedapatan Membawa Miras, Seorang Pria Diamankan Polsek Pitu
Baca juga: KPPU Kanwil I Tindaklanjuti Masalah Penjualan Bersyarat Minyakita
Pemeriksaan dilakukan pada laki-laki berinisial TSBS (47) yang beralamat di Dusun Pingit, Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi yang memiliki/menguasai miras jenis arak jowo dalam 1 (satu) botol ukuran 1500 ml.
Di tempat terpisah, Kapolsek Pitu AKP Karno berpesan agar masyarakat menjauhi minuman keras karena merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berpesan agar masyarakat menjauhi miras, karena selain merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan," tutur Karno.
Masyarakat diharapkan melapor ke polisi, bila menemui hal-hal yang mencurigakan
"Jangan takut untuk lapor bila menemui hal-hal mencurigakan sekecil apapun. Semua demi menjaga kamtibmas di Kecamatan Pitu," tutup Karno
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TSBS (47) dikenai Pasal 4 (2),(3) Jo Pasal 28 (1) Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.
(cr/Budi)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Polres dan Forkopimda Plus Tapsel Musnahkan BB Tindak Pidana Perjudian dan Pengungkapan Kasus Pupuk Ilegal

Kakanwil Kumham Jatim Warning Pengguna Medsos di Salahgunakan

Koridor V Transjatim Bangkalan - Surabaya Resmi Beroperasi

KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar, Ini Kasusnya

Jembatan Penghubung Antar 2 Desa di Sumenep Tunjukkan Tren Positif
Komentar