Tiga Bulan DPO, Bandar Narkoba Asal Langkat Akhirnya Diringkus

Hendra Mulya - Selasa, 21 Maret 2023 14:38 WIB
Tiga Bulan DPO, Bandar Narkoba Asal Langkat Akhirnya Diringkus
Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Binjai
bulat.co.id -Setelah tiga bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang orang pria diduga sebagai bandar narkoba akhirnya berhasil diringkus oleh personel SatRes Narkoba Polres Binjai.

Tersangka adalah JG (32). Diringkus saat sedang berada dirumahnya di Dusun Raja Tengah, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Senin (20/3/23).

Kapolres Binjai, AKBP. Hendrick Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/23) mengatakan, penangkapan tersangka JG berawal saat pihak kepolisian berhasil meringkus JS (35) dan AS (42) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun III, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada (6/12/22) lalu.

"Kedua pelaku ini mengaku barang sabu-sabu tersebut diperolehnya dari JG yang diduga sebagai pemasok. Dari sini kita kemudian melakukan pengejaran," terang Hendrick.

Pada saat itu juga, lanjut Hendrick, petugas melakukan pengejaran. Namun kehadiran petugas saat itu sudah terendus sehingga JG berhasil melarikan diri. "Kemudian diterbitkan DPO oleh SatRes Narkoba Polres Binjai," pungkasnya.

Setelah tiga bulan DPO, akhirnya pelaku JG berhasil diringkus petugas saat berada di kediamannya.

"Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO tersebut, sehingga memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga JG. Setelah diketahui, kemudian kita melakukan penangkapan," terangnya.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita 5,12 gram narkoba jenis sabu. Tersangka juga diduga telah melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru